Minggu, 01 Februari 2009

Madzhab Imam al-Muhajir

Sebagian ulama Hadramaut telah menyusun risalah khusus yang menerangkan tentang madzhab al-Muhajir, diantara kitab yang berisi persoalan tersebut pada zaman terakhir ini ialah yang ditulis oleh seorang sejarawan al-Allamah al-Sayid Abdurrahman bin Ubaidillah al-Seqqaf dengan judul kitabnya Nasim Hajir. Dalam bukunya tersebut dijelaskan bahwa Imam Ahmad al-Muhajir bermadzhab Imamiyah, dengan makna imamah secara batin yaitu imamah berdasarkan maqam quthbaniyah yang diwariskan dari ahlul bait khususnya Imam Ali bin Abi Thalib. Imam al-Muhajir dan kakek-kakeknya khususnya Imam Ali bin Abi Thalib dan keturunannya membuang jauh-jauh dari perilaku mencaci sahabat, taqiyah dan lainnya dimana hal-hal tersebut digolongkan sebagai pekerjaan kaum Rawafidh, hal itu dibuktikan dengan alasan yang kuat dan maksud-maksud yang disampaikan dalam mendukung alasan tersebut. Begitu pula dukungan dari berbagai penyaksian yang banyak dinukil dari kitab-kitab al-Imam Yahya bin Hamzah pengarang kitab yang mengemukakan dalil pembelaan terhadap para sahabat.

Dalam tulisannya, Sayid Abdurahman bin Ubaidillah al-Saqqaf tidak mengkaji secara terperinci pasal demi pasal pendapat-pendapat lainnya dalam masalah tersebut, akan tetapi beliau menulis dalam muqadimah risalahnya yang mengatakan bahwa al-Muhajir bermadzhab Syafii, tulisan tersebut berbunyi, ‘Al-Muhajir menjauhkan diri dari bertaqlid kepada Syafi’i’. Suatu pendapat yang menyatakan al-Muhajir adalah seorang Syafi’iyah, tapi tidak mengikutinya secara taklid buta.

Sayyid Alwi bin Thahir, mufti Johor, dalam risalahnya yang berjudul Itsmid al-Bashoir bil Bahtsi fi Madzhab al-Imam al-Muhajir mengeluarkan pendapat atas ketidakjelasan petunjuk yang ditulis oleh Ibnu Ubaidillah tentang keimamiyahan al-Muhajir, dengan tidak adanya kajian lebih lanjut dalam kitab Nasim Hajir, dan hanya berdasarkan keterangan-keterangan dari para muridnya mengenai pandangan Ibnu Ubaidillah, menjelaskan bahwa makna sebenarnya dari perkataan imamah tersebut adalah suatu madzhab yang mengharuskan untuk membuang jauh-jauh dari perilaku mencaci sahabat, taqiyah dan lainnya.

Untuk menguatkan pendapat tersebut, maka ditulislah suatu risalah yang disusun berdasarkan petunjuk atas keimamahan al-Imam Ali al-Uraidhi bin Ja’far al-Shadiq sebagaimana yang disebutkan dalam kitab al-Masra’, dan menjelaskan pendapat itu berdasarkan berbagai riwayat dan rujukan yang dinukil, kemudian tulisan berpindah menerangkan kitab Quut al-Qulub dan Abi Thalib al-Makki serta bergurunya Imam Ubaidillah bin Ahmad al-Muhajir dengan membaca dan menelaah kitab tersebut kepada Abi Thalib al-Makki di Hijaz.

Menyusul kitab Nasim Hajir yang ditulisnya, Sayid Abdurahman bin Ubaidillah al-Saqqaf menekankan kembali makna imamiyah yang terdapat dalam kitab pertamanya tersebut melalui tulisan keduanya yang diberi judul Samum Najir, dengan tidak adanya kajian dalam kitab al-Itsmid seperti juga yang disebutkan di awal, beliau menulis bahwa makna yang dimaksud dari kata imamah yang diwariskan oleh para ahlil bait adalah ‘maqam ruh al-qutbaniyah’.

Pada baris terakhir dari kitab Samum Najir, Ibnu Ubaidillah berkata, ‘Jika kembali kepada masalah itu (imamah yang mempunyai makna al-qutbaniyah), saudara kami yang yang memiliki kepemimpinan yang lurus di Tarim Sayid Alwi bin Syihabbuddin berkata kepadaku : Jika makna (al-quthbaniyah) itu telah disepakati, maka tidak perlu lagi kita mengarang (untuk menentang) hal tersebut’.

Kemudian Al-Allamah Abdullah bin Hasan Bilfaqih mengarang suatu kitab yang berjudul Subhu al-Diyajir Fi Tarikh al-Imam al-Muhajir. Dalam kitab tersebut, beliau menyebutkan bahwa sesungguhnya madzhab al-Imam al-Muhajir adalah madzhab Syafi’i.

Sayid Soleh bin Ali al-Hamid bertanya tentang masalah keimamiyahan al-Muhajir kepada Sayid Alwi bin Thohir al-Haddad, maka beliau menjawab dengan panjang lebar dalam risalahnya yang berjudul Jana Samarikh min Jawab Asilah fi al-Tarikh yang ditulis dengan dipenuhi oleh dalil-dalil yang menolak perkataan-perkataan dan pendapat-pendapat yang bathil atas keimamiyahan al-Muhajir, dan selanjutnya beliau berpendapat bahwa, ‘Keimamiyahan al-Muhajir adalah Imamiyah ayah dan kakek-kakeknya dari pemimpin ahlul bait yang benar’. Sayid Muhammad bin Ahmad al-Syatri dalam kitabnya al-Adwar, berkata :

Yang jelas madzhab Imam al-Muhajir adalah madzhab Imam Syafi’i al-Sunni, sebagaimana yang dijelaskan pada beberapa sumber. Juga telah dimaklumi bahwa meskipun dia mengikuti madzhab Imam Syafii, dia tidak mengikutinya dengan buta. Imam al-Muhajir sangat jauh dari sikap seperti ini. Bagaimana dia harus bersikap taklid buta kepada Imam Syafii, sedangkan di hadapannya ada alquran dan hadits, yang menjadi sumber utama madzhab Syafii. Demikian juga aqidah Islamnya sebagaimana aqidah moyangnya, seperti al-Baqir, dan Zain al-Abidin karena tidak ada pertentangan antara aqidah Ahlul-bait yang lama dan Ahlu Sunnah, kecuali dalam masalah-masalah tertentu.

Sayid Muhammad bin Ahmad al-Syatri berpandangan bahwa pendapat itu menyatakan sesungguhnya al-Imam Muhajir adalah seorang mujtahid bukan muqalid. Dan disebutkan juga kumpulan pendapat penting yang mengharuskan pembaca untuk meneliti maksud dari pendapat-pendapat tersebut, sehingga memberikan kesimpulan seperti yang ditulis oleh Sayid Dhiya’ Shahab dalam bukunya al-Muhajir :

Banyak disebut dalam kitab-kitab Hadramaut sesungguhnya madzhab al-Imam al-Muhajir adalah madzhab kakek-kakeknya yang beliau pelajari sampai kepada Rasulullah saw. Sama halnya dengan thariqah Alawiyin diperoleh dari ayah-ayah mereka dari awal hingga akhir, para ulama selalu memelihara dan menyambungkan silsilah tersebut kepada Imam al-Muhajir, ayah dan kakeknya sampai kepada Imam Ali bin Abi Thalib.

Al-Muhajir belajar kepada ayahnya Isa yang dikenal dengan sebutan al-Amri dikarenakan beliau adalah seorang naqib, beliau adalah seorang pemimpin kaum Alawiyin di masanya yang digelari dengan al-Rumi. Isa al-Rumi belajar kepada ayahnya Muhammad al-Naqib, Muhammad al-Naqib belajar kepada ayahnya Ali al-Uraidhi di Madinah. Beliau adalah seorang pemimpin Syarif Alawiyin dan Syekh Bani Hasyim di Uraidhi. Ali al-Uraidhi belajar kepada ayahnya Ja’far al-Shadiq dan saudaranya Musa al-Kadzim dan anak saudaranya Ali Ridho dan Muhammad al-Jawwad.

Muhammad Dhiya’ Syahab menukil perkataan sayid Alwi bin Thohir al-Haddad dalam majalah al-Rabithah, ‘Sesungguhnya mereka mengikuti perjalanan para pendahulunya, mereka hanya tinggal sebentar hingga tersebar madzhab dan kecenderungan umat Islam untuk memegang kepada madzhab yang khusus, maka mereka memilih madzhab al-Imam al-Syafii, dan itu setelah tahun 500 hijriyah’. Sayid Alwi bin Thohir al-Haddad berkata :

Sesungguhnya madzhab Syafi’i telah ada di Yaman tetapi hanya dalam jumlah kecil, sebagaimana dikutip dari al-Sakhawi dari al-Janadi bahwa madzhab Syafi’i telah tersebar di Yaman pada akhir tahun 300 hijriyah, dan di Yaman saat itu terdapat madzhab Hanafiyah, sebagian besar madzhab Zaidiyah dan madzhab Usmaniyyah di Hadramaut, madzhab Usmaniyah mereka adalah kaum Nawashib, dan madzhab Ismailiyah yang berada di gunung-gunung, serta kelompok-kelompok kecil’.

Sedangkan aqidah Imam Ahmad al-Muhajir yaitu aqidah ahlul bait dari jalur ayah dan kakeknya. Dan setelah masa Imam al-Muhajir tidak dikenal manhaj Ahlu Sunnah kecuali aqidah Imam al-Asy’ari. Aqidah al-Asy’ari masuk setelahnya, di awal abad keempat hijriyah dan tidak tersebar madzhabnya itu di Iraq kecuali pada tahun 380 hijriyah.

Dari penelitian terhadap tulisan-tulisan yang lampau diperoleh kesimpulan yang kuat bahwa madzhab al-Imam al-Muhajir adalah madzhab ayah dan kakeknya yang silsilahnya bersambung kepada Rasulullah saw, sedangkan madzhab Syafii banyak dianut pada masa-masa akhir dengan ikhtiar dan ijtihad para pemimpin ahlul bait. Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan penelitian sesungguhnya al-Muhajir adalah seorang mujtahid, yang berijtihad terhadap amalan madzhab Syafii bukan taklid. Sayid Alwi bin Thohir menulis :

Sesungguhnya al-Imam al-Muhajir dan anaknya tidak menjauhi tasawuf, karena beliau keduanya adalah seorang sufi, karena ahli sufi dan ahli ibadah banyak terdapat di Basrah lebih banyak dari yang lainnya, seperti Abu al-Hasan bin Salim al-Zahid, dia adalah Ahmad bin Muhammad bin Salim al-zahid al-Bashri, salah seorang pembesar dari golongan Bani Salim, beliau mempunyai ahwal dan tekun dalam bermujahadah, kepadanya berguru al-Ustadz Abu Thalib al-Makki dan dia adalah teman terakhir dari Sahal al-Tusturi yang wafat pada tahun 360 hijriyah.

Muhammad Dhiya’ Syahab dalam kitabnya al-Muhajir menukil pendapat Sayid Alwi bin Thohir al-Haddad, berkata : Sesungguhnya di Basrah hidup para sufi dan ahli ibadah yang terkenal, dan disana banyak pula para salaf ahli sufi, di mana warna sufi mereka berlainan dengan perkiraan kita saat ini, sufi tersebut melatih dirinya untuk mengerjakan amal dan mengkaji ilmu serta berprilaku dengan akhlaq yang baik, memperkuat keyakinan dengan kebenaran iman, mendisplinkan diri pada perkara ibadah, itulah tasawuf yang tidak dimasuki oleh kelompok-kelompok lain dan cara-caranya.

Hal ini menunjukkan bahwa tasawuf seperti suluk dan akhlaq telah mulai timbul bersamaan dengan zaman al-Imam al-Muhajir, kemudian anak-anak dan cucu-cucunya, dan tersebarnya tasawuf seperti cara-cara dan thariqahnya baru di kemudian hari melalui usaha al-Ustadz al-A’dzam al-Faqih Muqaddam pada abad ke enam.

Sayid Abubakar al-Adeni bin Ali al-Masyhur dalam kitabnya al-Abniyat al-Fikriyah menulis : Jika al-Imam al-Muhajir datang ke negeri Hadramaut dari Iraq membawa madzhab berdasarkan pandangannya sendiri, maka penduduk setempat tidak akan dengan cepat menerima pandangan-pandangan tersebut. Madrasah dan manhaj yang ditumbuhsuburkan oleh al-Muhajir di seluruh dunia berdasarkan jalan damai dalam menyelesaikan segala bentuk perbedaan pandangan.

Dengan dasar keyakinan, kita dapat melihat bahwa al-Imam al-Muhajir menanamkan manhaj al-Nubuwwah al-Muhammadiyah, melayani dunia Islam berdasarkan kitabullah dan sunnah Rasulullah saw dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dalam menjalankan ajaran Rasulullah saw yang tumbuh pada setiap kelompok madzhab. Inilah pengertian al-Imamah menurut madrasah bani Alawi yang tidak memerlukan penetapan hujjah baik dalam bentuk nash maupun pendapat-pendapat lisan, dengan sikap yang jauh dari kesewenang-wenangan al-Muhajir berhasil membangun madrasah Bani Alawi di Hadramaut yang terukir baik secara nyata dan tersembunyi pada hati masyarakat setempat, anak-anaknya dan keturunannya yang jauh dari sikap taqiyah, permasalahan inilah yang terputus sejak dahulu, sehingga saat itu Hadramaut telah dipenuhi oleh kecenderungan berpikir kepada paham imamah yang murni yaitu imamah al-Mustofa saw sebagai dasar membangun asas-asas syariah dan adab-adabnya, paham imamah inilah yang dilahirkan kembali oleh al-Imam al-Muhajir melalui perantaraan ilmu, amal dan akhlaq kenabiannya, jauh dari sikap ashobiyah madzhab. Terpeliharaannya keamanan dan ketenangan di semua tempat dan waktu di Hadramaut, semuanya disebabkan manhaj Islam dan kepemimpinan al-Muhajir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar